Minggu, 16 Juni 2013

Faktor yang menyebabkan Prostitusi Online



Faktor yang menyebabkan prostitusi online internet semakin marak terjadi dan terus berkembang dari waktu ke waktu, Adapun 5 faktor penyebab terjadinya pelacuran, yakni:
1.       Lemahnya tingkat keimanan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pada dasarnya, keimanan adalah landasan seseorang dalam menjalani kehidupan ini. Tiap-tiap agama mempunyai aturan sendiri-sendiri mengenai perintah dan larangan Tuhan Y.M.E. Tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan pelacuran terjadi. Dalam hidupnya, seseorang harus selalu berada pada jalur yang benar yakni jalur yang sudah diatur dalam kitab suci agama. Dengan dilandasi keimanan yang baik, diharapkan orang tersebut akan kuat menjalani arus tajam dalam kehidupan ini.

2.      Kemiskinan, kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk menjual moral untuk bekerja dan bekerja karena jeratan hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang atau pinjaman;
Pada dasarnya, penyebab utama terjadinya pelacuran ialah keterpurukan kondisi ekonomi Indonesia. Hal tersebut akan berdampak langsung pada penutupan banyak pabrik dan rasionalisasi besar-besaran terhadap jumlah tenaga kerja. Akibatnya, banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Selain itu, akibat kurang kondusifnya iklim investasi terutama karena faktor keamanan, sedikit sekali lapangan kerja yang tersedia. Peluang kerja yang ada tidak sebanding dengan jumlah orang yang mencari pekerjaan. Keadaan ini membuat orang berupaya keras mencari pekerjaan hingga kenegara lain. Disisi lain, dilihat dalam konteks keluarga, wanita dipandang sebagai ”pekerja alternatif” yang dapat menjamin kelangsungan hidup satu keluarga.
Fenomena pelacuran ini merupakan sektor perdagangan yang kini berkembang pesat. Dimana ini juga ada yang dikendalikan oleh jaringan global yang tersusun serta bersindikat, dengan menggunakan kelengkapan teknologi yang canggih serta dilindungi oleh pihak-pihak yang tidak bertangunggung jawab.

3.      Keinginan cepat kaya (materialistic), keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi-memicu terjadinya pelacuran. Aktivitas haram ini sudah menjamah lingkungan pendidikan. Pelajar SMP, SMA, Mahasiswa banyak pula yang terjun dalam dunia ini. Motifnya, selain faktor kemiskinan juga adanya keinginan untuk dapat segera memenuhi kebutuhan gaya hidup yang mewah.
4.      Faktor budaya, faktor-faktor budaya berikut memberikan kontribusi terhadap terjadinya pelacuran wanita, seperti: budaya cyberporn di internet dengan memasang foto-foto porno tanpa ada rasa malu dari pihak yang bersangkutan dan secara terang-terangan menawarkan dirinya dengan tarif dan harga yang dicantumkan dalam akun tersebut dengan akses yang mudah karena banyaknya pengguna internet yang akan dapat melihat produk yang ditawarkannya. Situs prostitusi online menjadi budaya bisnis yang memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan tempat prostitusi pada umumnya seperti Gang Dolly di Surabaya, teknologi sangat tidak dibutuhkan sebagai media promosi dalam hal prostitusi. Contohnya saja "Gang Dolly". Sebagai tempat Prostitusi terbesar di "Asia Tenggara" seharusnya lebih menguntungkan dibanding prostitusi di Internet yang jaringannya tidak besar. Namun bila dibandingkan tarif, Prostitusi Online yang menang. Bila pada internet tarif berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta, di Gang Dolly paling murah hanyalah Rp 100 ribu.

5.      Lemahnya penegakan hukum, pejabat penegak hukum dalam mengawasi beredarnya cyberporn. Bahkan kegiatan prostitusi dan pornografi online internet dianggap “bahaya laten” yang selalu ada dan berkembang walaupun terus diberantas. Sebenarnya, kenyataan di masyarakat memang demikian. Akan tetapi hal ini kembali lagi pada ketegasan aparat penegak hukum dalam memberikan “shock therapy” pada pemuat situs porno.

Sejarah Prostitusi Online di Indonesia

Cyber, Awal dan Kini

Revolusi teknologi yang telah menciptakan komputer puluhan tahun silam dan kini telah menjelma menjadi jaringan internet. Dunia maya atau telah menjadi dunia baru bagi masyarakat modern saat ini, di samping hidup didunia nyata. Pada awal 1990an, internet di Indonesia masih menjadi barang langka yang hanya dikonsumsi kalangan terbatas, seperti dosen, peneliti atau pejabat pemerintah. Baru tahun 1994, perkembangan layanan internet komersial dimulai dan publik pun dapat dengan mudah mengaksesnya.

Kini, mulai dari Balita sampai Lansia sudah berselancar didunia maya. Jika awalnya mengakses di warnet-warnet atau dirumah melalui jaringan telepon, sekarang beberapa tempat telah menyediakan Wifi, mulai dari perkantoran pemerintah, swasta, sekolah, kampus, bandara, mall, café sampai dengan bis. Apabila merasa repot untuk mencari Wifi, anda tinggal menggunakan modem atau lebih praktis lagi lewat Android, Ipad bahkan cukup dengan HP.

Internet kini tidak lagi sekedar kebutuhan, tetapi juga telah menjadi gaya hidup masyarakat. Namun sebagaimana produk teknologi lainnya, internet tidak hanya memiliki sisi positif, seperti adanya Email, FB, E-Learning, E-Banking dan E-Goverment, dunia maya juga berdampak negatif dengan berkembangnya cybercrime, termasuk dibidang kesusilaan, seperti cyberporn, cyber prostitution, sex online dan cybersex.





Cyber Prostitution Dan Cyber Sex



Cyber Prostitution

Harian New York Times melaporkan, operasi pemberantasan pelacuran yang dilakukan di jalan-jalan di kota New York telah berhasil mengurangi jumlah penjaja cinta yang berkeliaran di tempat umum, tetapi menurut Ronald Moglia dari Universitas New York, para penjaja cinta ini, baik perempuan ataupun laki-laki, setiap malam ada di jaringan internet mencari langganan baru ataupun lama. Komputer dan modem telah menggantikan kaki lima dan lampu jalan sebagai tempat berjualan. Pendapat Ronald Moglia di atas menunjukkan bahwa teknologi, termasuk dunia maya bersifat kriminogen, yaitu dijadikan sebagai sarana/media untuk melakukan kejahatan.

Kejadian di atas kini terjadi pula di Indonesia, baru-baru ini HFIF seorang mahasiswa salah satu pergurun tinggi negeri di Bogor ditangkap jajaran Polda Jawa Barat terkait kasus prostitusi online. HFIF melalui blog yang telah beroperasi 6 bulan telah menawarkan perempuan di bawah umur atau ABG dengan harga 1 sampai 1,5 juta rupiah. Kasus yang sama juga terjadi di Bandung dengan tersangka inisial W. Dalam situsnya yang bertagline “Komunitas Cewek Bayaran Indonesia dan Asia”, W menawarkan beberapa foto wanita lengkap dengan nomor telpon dan tarifnya perjam.

Kedua kasus di atas tentu bukan yang pertama, sebelumnya Yunita alias Keyko sudah diputus Pengadilan Negeri Surabaya karena menjadi penyedia layanan prostitusi melalui BlackBerry. Sayangnya terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara karena terjerat Pasal 296 KUHP tentang mempermudah seseorang untuk berbuat cabul, dan lepas dari pasal sebagai mucikari, trafficking, Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terungkapnya kedua kasus di atas kiranya dapat mendorong pihak kepolisian meningkatkan patroli cyber. Apabila ditelusuri, tentunya masih banyak situs, blog, atau FB yang berkonten pornografi dan prostitusi online yang belum terlacak karena jaringannya yang tersembunyi dan berdomain bukan pornografi.
Cybersex

Peredaran materi-materi pornografi di dunia maya yang dikenal dengan istilah cyberporn, seperti foto, film atau animasi, pada dasarnya merupakan perpindahan media saja. Artinya internet dijadikan media untuk semakin mudah mengaksesnya. Dulu materi-materi pornografi tersebut oleh palaku dijual melalui buku, komik, poster, kaset video, CD dan DVD. Begitupula halnya dengan cyber prostitution, menjadi media untuk menawarkan jasa prostitusi yang selanjutnya terjadi transaksi dan melakukan hubungan fisik terlarang.

Namun kini, cyberspace telah benar-benar memindahkan aktivitas dunia nyata ke dunia maya. Tidak hanya transaksi bank, belanja online atau regristrasi kuliah, tetapi juga aktivitas privat. Jika tadi internet hanya menjadi media untuk mempermudah mengakses materi-materi pornografi. Sekarang dunia maya juga dapat dijadikan media untuk melakukan hubungan seksual. Mungkin terlihat aneh, karena mana mungkin terjadi hubungan seksual tanpa ada kontak fisik secara langsung. Terlebih keduanya berada ditempat yang berbeda dan mungkin negara yang berbeda. Tetapi itulah fakta yang terjadi dan kedepan tidak mungkin bisa menjadi sebuah “Kebiasaan” apabila tidak ada kontrol sosial sejak dini.

Cybersex, itulah terminologi yang sering digunakan untuk aktivitas yang barusan saya gambarkan. Peter David Goldberg menyatakan bahwa cybersex is the use of the Internet for sexual purposes. Cybersex bisa terjadi komunikasi melalui teks, suara atau bahkan langsung videocall yang melibatkan beda jenis bahkan sesama jenis. Prakteknya ada yang dengan ke”rela’an diri, ada juga yang komersial. Hubungan yang terjadi melalui dunia maya ini jelas tidak terjadi hubungan seksual fisik, tetapi hubungan non fisik. Pelaku merasakan ada kepuasan seksual meski via dunia maya, bahkan lebih daripada berhubungan secara fisik. Fenomena ini sudah banyak terjadi di Amerika dan menimbulkan dampak negatif bagi pelaku, pasangan dan anak-anak. Bahkan beberapa kasus perceraian disana disebabkan karena pasangannya melakukan cybersex.

Maraknya cyberporn, cyber prostitution dan terakhir fenomena cybersex membutuhkan kerja keras dan terobosan hukum aparat penegak hukum untuk mengaplikasikan UU Pornografi dan UU ITE. Disamping itu, kontrol sosial di lingkungan keluarga, sekolah, kampus, lingkungan kerja dan masyarakat yang bersifat preventif sangat penting dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendekatan budaya, moral, pendidikan, teknologi, ilmiah dan kerjasama global.