Minggu, 16 Juni 2013

Cyber Prostitution Dan Cyber Sex



Cyber Prostitution

Harian New York Times melaporkan, operasi pemberantasan pelacuran yang dilakukan di jalan-jalan di kota New York telah berhasil mengurangi jumlah penjaja cinta yang berkeliaran di tempat umum, tetapi menurut Ronald Moglia dari Universitas New York, para penjaja cinta ini, baik perempuan ataupun laki-laki, setiap malam ada di jaringan internet mencari langganan baru ataupun lama. Komputer dan modem telah menggantikan kaki lima dan lampu jalan sebagai tempat berjualan. Pendapat Ronald Moglia di atas menunjukkan bahwa teknologi, termasuk dunia maya bersifat kriminogen, yaitu dijadikan sebagai sarana/media untuk melakukan kejahatan.

Kejadian di atas kini terjadi pula di Indonesia, baru-baru ini HFIF seorang mahasiswa salah satu pergurun tinggi negeri di Bogor ditangkap jajaran Polda Jawa Barat terkait kasus prostitusi online. HFIF melalui blog yang telah beroperasi 6 bulan telah menawarkan perempuan di bawah umur atau ABG dengan harga 1 sampai 1,5 juta rupiah. Kasus yang sama juga terjadi di Bandung dengan tersangka inisial W. Dalam situsnya yang bertagline “Komunitas Cewek Bayaran Indonesia dan Asia”, W menawarkan beberapa foto wanita lengkap dengan nomor telpon dan tarifnya perjam.

Kedua kasus di atas tentu bukan yang pertama, sebelumnya Yunita alias Keyko sudah diputus Pengadilan Negeri Surabaya karena menjadi penyedia layanan prostitusi melalui BlackBerry. Sayangnya terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara karena terjerat Pasal 296 KUHP tentang mempermudah seseorang untuk berbuat cabul, dan lepas dari pasal sebagai mucikari, trafficking, Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terungkapnya kedua kasus di atas kiranya dapat mendorong pihak kepolisian meningkatkan patroli cyber. Apabila ditelusuri, tentunya masih banyak situs, blog, atau FB yang berkonten pornografi dan prostitusi online yang belum terlacak karena jaringannya yang tersembunyi dan berdomain bukan pornografi.
Cybersex

Peredaran materi-materi pornografi di dunia maya yang dikenal dengan istilah cyberporn, seperti foto, film atau animasi, pada dasarnya merupakan perpindahan media saja. Artinya internet dijadikan media untuk semakin mudah mengaksesnya. Dulu materi-materi pornografi tersebut oleh palaku dijual melalui buku, komik, poster, kaset video, CD dan DVD. Begitupula halnya dengan cyber prostitution, menjadi media untuk menawarkan jasa prostitusi yang selanjutnya terjadi transaksi dan melakukan hubungan fisik terlarang.

Namun kini, cyberspace telah benar-benar memindahkan aktivitas dunia nyata ke dunia maya. Tidak hanya transaksi bank, belanja online atau regristrasi kuliah, tetapi juga aktivitas privat. Jika tadi internet hanya menjadi media untuk mempermudah mengakses materi-materi pornografi. Sekarang dunia maya juga dapat dijadikan media untuk melakukan hubungan seksual. Mungkin terlihat aneh, karena mana mungkin terjadi hubungan seksual tanpa ada kontak fisik secara langsung. Terlebih keduanya berada ditempat yang berbeda dan mungkin negara yang berbeda. Tetapi itulah fakta yang terjadi dan kedepan tidak mungkin bisa menjadi sebuah “Kebiasaan” apabila tidak ada kontrol sosial sejak dini.

Cybersex, itulah terminologi yang sering digunakan untuk aktivitas yang barusan saya gambarkan. Peter David Goldberg menyatakan bahwa cybersex is the use of the Internet for sexual purposes. Cybersex bisa terjadi komunikasi melalui teks, suara atau bahkan langsung videocall yang melibatkan beda jenis bahkan sesama jenis. Prakteknya ada yang dengan ke”rela’an diri, ada juga yang komersial. Hubungan yang terjadi melalui dunia maya ini jelas tidak terjadi hubungan seksual fisik, tetapi hubungan non fisik. Pelaku merasakan ada kepuasan seksual meski via dunia maya, bahkan lebih daripada berhubungan secara fisik. Fenomena ini sudah banyak terjadi di Amerika dan menimbulkan dampak negatif bagi pelaku, pasangan dan anak-anak. Bahkan beberapa kasus perceraian disana disebabkan karena pasangannya melakukan cybersex.

Maraknya cyberporn, cyber prostitution dan terakhir fenomena cybersex membutuhkan kerja keras dan terobosan hukum aparat penegak hukum untuk mengaplikasikan UU Pornografi dan UU ITE. Disamping itu, kontrol sosial di lingkungan keluarga, sekolah, kampus, lingkungan kerja dan masyarakat yang bersifat preventif sangat penting dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti pendekatan budaya, moral, pendidikan, teknologi, ilmiah dan kerjasama global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar